Logo

Desa Simpang Tiga Sembelangaan

Kabupaten Ketapang

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Klarifikasi dan sekaligus memberikan bimbingan kepada Masyarakat dalam memuat / memposting informasi di media sosial, agar tetap mejaga ketertiban dan kedamaian di lingkungan masyarakat dan menghindari isu-isu yang mengarah ke perpolitikan.

Klarifikasi dan sekaligus memberikan bimbingan kepada Masyarakat dalam memuat / memposting informasi di media sosial, agar tetap mejaga ketertiban dan kedamaian di lingkungan masyarakat dan menghindari isu-isu yang mengarah ke perpolitikan.

Invalid Date

Ditulis oleh WIDIA FATMASARI

Dilihat 72 kali

Klarifikasi dan sekaligus memberikan bimbingan kepada Masyarakat dalam memuat / memposting informasi di media sosial, agar tetap mejaga ketertiban dan kedamaian di lingkungan masyarakat dan menghindari isu-isu yang mengarah ke perpolitikan.

Simpang Tiga Sembelangaan, 12 Juni 2025 – Pemerintah Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, memanggil beberapa masyarakat yang memuat informasi dan postingan di media sosial yang dapat mempengaruhi ketertiban dan kerukunan bermasyarakat. Klarifikasi dan sekaligus memberikan sosialisasi terkait isu-isu yang bertebaran dilingkungan masyarakat kusunya di wilayah Simpang 4 Dusun Sumber Priangan. Klarifikasi ini dilaksanakan di Kantor Desa Simpang Tiga Sembelangaan pada hari Kamis, 12 Juni 2025. Rapat klarifikasi dihadiri oleh PJ. Kepala Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Ketua BPD Desa Simpang Tiga Sembelangaan, perangkat desa terkait, serta perwakilan masyarakat Dusun Sumber Priangan. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas secara terbuka dan terperinci poin-poin keluhan yang disampaikan beberapa masyarakat yang dimuat di media sosial, serta menjelaskan aturan - aturan yang ada di Desa terkait Penyaluran keuangan Desa yang sudah mengimplementasikan sistem keuangan elektronik yaitu Cash Management System atau di singkat (CMS) yang di terapkan mulai dari tahun 2024. CMS ini memungkinkan desa untuk melakukan transaksi keuangan seperti transfer, pembayaran, dan manajemen kas secara online tanpa harus ke bank, sehingga lebih efisien. artinya Desa sudah tidak memegang uang Tunai lagi saat ini sistem pembelanjaanya sudah langsung terintegrasi secara Online ke penyedia maupun kepenerima manfaat Dana Desa. tujuanya Dengan CMS, desa dapat mengurangi risiko kehilangan uang tunai dan mengurangi potensi korupsi atau kesalahan yang diakibatkan ulah manusia. Penganggaran dalam kegiatan desa yang bersifat pembelanjaan akan dikenakan Pajak PPn & PPh. Artinya Setiap desa ataupun proyek baik dari dinas ataupun lainya tidak terlepas dari yang namanya Pajak, maka dari itu Pemerintah Desa wajib memperhitungkan dalam penganggaran kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. dan jika masih terdapat kelebihan dalam penganggaran maka di setiap akhir tahun akan tersimpan sisa Saldo di rekening Kas Desa yang nantinya akan menjadi SILPA dan akan di anggarkan kembali untuk kepentingan lainya di tahun yang akan datang. maka jelas tidak ada uang tunai yang di kelola secara langsung oleh pemerintah Desa saat ini semua sudah menggunakan sistem Cash Management System (CMS). dalam sambutannya PJ. Kepala Desa dan ketua BPD, menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah desa dan masyarakat. Menurut beliau, kritik dan saran dari masyarakat sangat penting untuk mengevaluasi kinerja pemerintah desa dan meningkatkan pelayanan kepada publik namun dengan cara yang telah ditentukan kami pemerintah desa sudah menyediakan Platfom aplikasi untuk pengaduan ataupun keluhan masyarakat yang tersedia di aplikasi Digides . Perwakilan masyarakat Dusun Sumber Priangan menyampaikan Permohonan Maaf kepada Pemerintah Desa atas informasi yang disebarkan melalui media sosial yang dapat menimbulkan persoalan yang berkelanjutan apalagi mengingat saat ini Desa Simpang Tiga Sembelangaan Sedang dalam masa Politik Pilkades jangan sampai isu- isu ini dikembangkan demi kepentingan politik itu sendiri. Diskusi ini berlangsung secara kondusif dan konstruktif, dengan fokus pada pemahaman bijaklah dalam bermedia sosial sehingga tidak merugikan salah satu Pihak. Pemerintah desa berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ada di desa. Pemerintah Desa Simpang Tiga Sembelangaan berharap klarifikasi ini dapat menjawab pertanyaan dan keresahan masyarakat, serta memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan. Diharapkan pula agar penyampaian aspirasi masyarakat ke depannya dapat dilakukan melalui jalur formal yang telah tersedia, sehingga dapat ditangani dengan lebih efektif dan efisien.

Penulis: WIDIA FATMASARI

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Simpang Tiga Sembelangaan

Kecamatan Nanga Tayap

Kabupaten Ketapang

Provinsi Kalimantan Barat

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia