Invalid Date
Dilihat 62 kali
Simpang Tiga Sembelangaan, 29 April 2025 – Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Simpang Tiga Sembelangaan resmi memperpanjang kerjasama dengan PT. BGA yang di proyeksikan selama 30 Tahun kedepan . Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) ini dilaksanakan di ruang Meeting PT. LSM- BGA, Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, pada tanggal 29 April 2025. Acara penandatanganan MOU tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan Pemerintah Desa Simpang Tiga Sembelangaan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang Selatan. Kerjasama ini menandai komitmen kedua belah pihak dalam mengelola dan memanfaatkan potensi hutan desa secara berkelanjutan. Detail kesepakatan dalam MOU tersebut belum dipublikasikan secara rinci. Namun, diharapkan kerjasama ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Simpang Tiga Sembelangaan, khususnya dalam peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta pelestarian lingkungan. Diharapkan pula kerjasama ini dapat menjadi contoh sinergi yang baik antara perusahaan dan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Kehadiran Pemerintah Desa dan KPH Ketapang Selatan dalam penandatanganan MOU ini menegaskan dukungan dan pengawasan terhadap implementasi kerjasama tersebut.
Penulis: WIDIA FATMASARI
Bagikan:
Desa Simpang Tiga Sembelangaan
Kecamatan Nanga Tayap
Kabupaten Ketapang
Provinsi Kalimantan Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini